Ungaran - Menghadapi maraknya isu-isu yang berpotensi mengganggu keamanan nasional saat ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali optimalkan pengawasan terhadap orang asing melalui operasi gabungan Tim Pora, Kamis (30/11).
Menggandeng Kantor Imigrasi Kelas l TPI Semarang dan sejumlah instansi terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, BIN, BAIS TNI, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ada di Jawa Tengah tunjukkan sinergi menyeluruh dari setiap elemen yang ada dalam wujudkan lingkungan tinggal yang aman dan nyaman baik bagi masyarakat sekitar maupun warga negara asing.
Kali ini, orang asing yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) di Starlight Garment yang menjadi target kegiatan. Perusahaan yang memproduksi pakaian jadi sekaligus sebagai eksportir dengan dua asar ekspor teratas yaitu inggris dan amerika serikat ini memperkejakan 25 orang TKA.
Dalam melaksanakan operasi gabungan, Tim memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki oleh WNA diantaranya seperti paspor, izin tinggal, izin bekerja, dan data administrasi lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, pada prinsipnya perusahaan telah memahami dan mematuhi aturan Keimigrasian, namun demikian Tim perlu memastikan Penjamin dan kegiatan Orang Asing yang bekerja telah sesuai dengan aturan keimigrasian dan memastikan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Berdasarkan asas timbal balik dan asa manfaat, warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus dapat memberikan manfaat dalam hal ini sebagai pekerja serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, ” ujar Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Tita Tri Handayawati.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Di akhir kegiatan, Tim juga melakukan peninjauan langsung ke area perkantoran di mana terdapat orang asing yang bekerja guna memastikan keberadaan dan kegiatan TKA tersebut telah sesuai dengan izin tinggal maupun izin kerjanya.